PERAN PEMERINTAH DALAM UPAYA IMPLEMENTASI PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM PADA UMKM
Diposting pada : 14 Desember 2020 / Dilihat : 411

Kotamobagu,- Aula Kantor Walikota Kotamobagu Senin,14/12/2020 Dinas Perdagangan Koperasi & Ukm sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukun dan HAM Provinsi Sulawesi Utara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi & Pendaftaran Merek Produk bagi Pelaku UMKM yang ada di Kota Kotamobagu, yang mengandung arti Pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam Kepemilikan Merek dan Tata Cara Pendaftarannya melalui Program Peningkatan Kualitas Pelayanan dibidang HKI. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta pelaku Umkm dan Unsur Kemenkumham Provinsi sulawesi Utara. Adapun kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi & Ukm Kota Kotamobagu Herman J. Aray, S.IP yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum & Ham Provinsi Sulawesi Utara, Aswan D. Idrak, SH,MH serta Kepala Bidang Koperasi & Ukm Meiva S. Najoan, SP dan  Kepala Seksi Usaha Kecil Menengah selaku pelaksana teknis kegiatan dimaksud. Sebagaimana kita ketahui bahwa HKI ( Hak Kekayaan Intelektual) adalah Hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang patut dihormati dan dihargai oleh sesama manusia, maka sangat diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menumbuh kembangkan motivasi dan minat dari para pelaku Umkm dalam membuat karya-karya bermutu yang berdaya saing tinggi serta berperan aktif untuk mendaftarkan merek, hak cipta, dan desain lainnya. Dengan tumbuhnya motivasi ini diharapkan selain dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap HKI itu sendiri juga diharapkan dapat memotivasi untuk  bisa menghasilkan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif.