TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu, sekaligus dengan dibentuknya Dinas, Badan di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, maka tugas pokok Dinas  Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah  Kota Kotamobagu adalah

  1. Melaksanakan sebagian tugas umum pemerintahan pembangunan kemasyarakatan di bidang Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
  2. Melaksanakan tugas–tugas yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Kota Kotamobagu.
  3. Melaksanakan tugas–tugas pembantuan.
  4. Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.

Bertolak dari tugas pokok diatas maka fungsi Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah adalah :

  1. Merumuskan kebijakan teknis dan pemberian bimbingan serta program pembangunan dibidang Perdagangan, Koperasi,  Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Merumuskan kebijakan teknis dan pemberian bimbingan dibidang pengusaha kecil dan menengah dan Koperasi;
  3. Merumuskan dan menjabarkan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dibidang falilitas pembiayaan dan simpan pinjam;
  4. Menyusun rencana dan program pembangunan  Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  5. Memberikan perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum dibidang  Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  6. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dalam pelaksanaan kegiatan  Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  7. Evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis bimbingan dan pengembangan Perdagangan dan Kemetrologian;
  8. Melaksanakan bimbingan dan pengendalian pengadaan dan penyaluran barang dan jasa;
  9. Melaksanakan bimbingan dan pengawasan kegiatan dibidang kemetrologian
  10. Melaksanakan bimbingan dan pengawasan urusan Sekretariatan Dinas dan Rumah Tangga Dinas  Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;