MENJELANG AKHIR TAHUN 2020, DISDAGKOP & UKM GANDENG TEAM POLRES DAN SATPOL PP KOTA KOTAMOBAGU GELAR OPERASI GABUNGAN PENERTIBAN PASAR
Diposting pada : 16 Desember 2020 / Dilihat : 125

KOTAMOBAGU,- Sebanyak 100 personil tim gabungan penertiban, rabu 16 desember 2020 Pemerintah Kota Kotamobagu bersama tim melakukan operasi penertiban pasar yang berlokasi di pasar 23 maret sejak pukul 05.00 wita sampai selesai. Selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi & Ukm, Herman J. Aray, S.IP mengatakan operasi ini merupakan bagian penting dalam rangka untuk memelihara ketertiban kota agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman apalagi di tengah kondisi pandemi covid-19. Adapun pedagang yang ditertibkan adalah mereka yang berjualan di luar sektor / lokasi yang tidak dibolehkan atau tidak sesuai peruntukkannya. Dalam penertiban tersebut, disampaikan secara persuasif kepada para pedagang untuk segera memindahkan barang dagangan karena memang keberadaan / letaknya tidak sesuai sehingga sangat menggangu lalu lintas bahkan dari segi kerapihan. Semua yang tidak mematuhi aturan pasti akan di lakukan tindakan peringatan, untuk itu sangat dibutuhkan peran serta bahkan kesadaran dari masyarakat apalagi ditengah upaya melawan penyebaran covid-19 ini. Selain itu, tim gabungan melakukan penyisiran lokasi di mana terjadinya penumpukan orang untuk melakukan edukasi himbauan protokol kesehatan, karena setiap tahun menjelang hari raya, pasar menjadi salah satu pusat terjadinya penumpukan orang.  Masyarakat pasti tumpah ruah mendatangi pasar demi mencukupi kebutuhan, maka pemerintah terus menghimbau kepada masyarakat yang ada di pusat perbelanjaan untuk tetap berada di rumah jika tidak ada kebutuhan yang mendesak, tetap membiasakan diri dengan pola hidup sehat yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu  memakai masker, menjaga jarak ketika  berada di luar rumah. Peran serta upaya Disdagkop & Ukm bersama tim gabungan dalam melakukan penertiban ini sangat penting agar kegiatan pedagang itu sendiri tidak  berdampak negatif yang dapat membahayakan bahkan menganggu ketertiban dan tata ruang kota yang tertata dengan  baik, indah, tertib dan teratur, maka perlu di lakukan tindakan penertiban serta pengawasan secara terarah, terencana dan berkesinambunagn.