KOTAMOBAGU Pada hari senin tanggal 25 Februari 2019 Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Sat POL - PP dan Kodim 1303 Bolaang Mongondow, melaksanakan sosialisasi ke pedagang pasar 23 maret tentang aturan - aturan dalam penggunaan tempat berjualan.
Dimana para pedagang dalam berjualan telah menggunakan badan jalan sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas serta ada pula pedagang yang menggunakan lahan parkir pasar untuk berjualan yang berakibat pembeli yang menggunakan kendaraan terpaksa parkir di badan jalan.